Selasa, 23/04/2024 14:06 WIB

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Lampung Utara

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik dari Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Lampung Utara bernama Arnold Alam dan Nurdin dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

KPK juga memeriksa Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim. Ketiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik dari Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).

Seperti diketahui, Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019. Dia diduga turut menikmati uang sebesar Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menyeret eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Dalam perkaranya, Akbar Tandaria diduga berperan aktif sebagai representasi kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.

Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar disebut sebagai orang yang membantu Agung Ilmu Mangkunegara dalam mengelola, mengatur, menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat. Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar.

KEYWORD :

DPRD Lampung Utara Gratifikasi KPK Akbar Tandiniria Mangkunegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :