Jum'at, 19/04/2024 15:34 WIB

KPK Selisik Aliran Suap Izin Kuota Rokok dan Minol di Bintan

KPK menduga uang haram itu mengalir ke Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Adapun penerimaan uang tersebut dikonfirmasi lewat ajudan Apri bernama Rizki Bintani

Logo KPK

KPK Selisik Aliran Suap Izin Kuota Rokok dan Minol di Bintan

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang suap dalam pemberian izin kuota rokok dan minuman alkohol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

KPK menduga uang haram itu mengalir ke Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Adapun penerimaan uang tersebut dikonfirmasi lewat ajudan Apri bernama Rizki Bintani serta pihak swasta Norman. Mereka diperiksa di Gedung KPK pada Jumat (26/11) kemarin.

"Kedua saksi hadir dan Tim Penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh Tsk AS (Apri Sujadi) dan pihak terkaitnya baik sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Selain kedua saksi itu, Apri juga diperiksa penyidik sebagai Tersangka, pada Kamis (25/11). Penyidik KPK mengkonfirmasi barang bukti yang telah disita dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi antara lain terkait barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota dimaksud," kata Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.

Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Rokok dan Minol Bupati Bintan Apri Sujadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :