Kamis, 18/04/2024 11:29 WIB

KPK Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua

KPK berharap inspektorat daerah bisa membantu untuk menindaklanjuti. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima 266 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Papua. Namun, tidak semua laporan itu bisa ditangani Lembaga Antikorupsi.

"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021.

KPK berharap inspektorat daerah bisa membantu untuk menindaklanjuti. Sebagian laporan masyarakat itu bakal dilemparkan ke inspektorat daerah untuk dianalisis.

"Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," ujar Alex.

Inspektorat daerah juga diharap tidak memihak. Inspektorat daerah diminta tegas menindak pejabat bandel jika ada bukti korupsi.

"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," tutur Alex.

Inspektorat daerah juga disarankan segera meminta bantuan penegak hukum jika keteteran menangani aduan. KPK dijamin memberikan bantuan jika dibutuhkan.

KEYWORD :

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :