Sabtu, 20/04/2024 08:02 WIB

DPR Pertanyakan Peran Pusdatin Kementerian Wujudkan Satu Data Indonesia

Peran Pusdatin yang ada di masing-masing kementerian kenapa selalu tidak sinkron? Memiliki data berbeda sehingga tidak tercipta sinkronisasi.

Anggota Komisi IX DPR RI dari F-NasDem, Nurhadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketidaksinkronan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial RI (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menuai kritik dari kalangan dewan.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi pun mempertanyakan peran pusat data dan informasi (Pusdatin) dari masing-masing kementerian.

"Peran Pusdatin yang ada di masing-masing kementerian kenapa selalu tidak sinkron? Memiliki data berbeda sehingga tidak tercipta sinkronisasi," tegas Nurhadi dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

Rapat dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri RI , Menteri Kesehatan RI dan Menteri Sosial RI. Rapat juga dibarengi Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang membahas permasalahan data dalam rangka sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta PBI.

Nurhadi menegaskan, seharusnya Pusdatin pada masing-masing kementerian bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Utamanya, dalam hal penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengolahan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apalagi, kata politisi Nasdem itu, keberadaan Pusdatin pada masing-masing kementerian sudah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dimana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai panglimanya.

Melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, diharapkan dapat mengumpulkan data melalui satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses. Baik menyangkut data dibidang kesehatan, bidang kesehatan, data kependudukan dan sebagainya. Karenanya diperlukan kolaborasi antar stakeholder terkait.

"Perpres 39 Tahun 2019 ini didukung dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, tetapi terlihat belum tercipta harmonisasi data," ucap Nurhadi yang juga legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.

Nurhadi sendiri menekankan demikian sejalan dengan banyaknya masukan dan kritik dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI terkait data  Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR NasDem Nurhadi Pusdatin Data Terpadu Kesejahteraan Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :