Kamis, 25/04/2024 07:21 WIB

Diperiksa Ulang, Nilai Pajak Bank Panin Tahun 2016 Mencapai Rp1,3 Triliun

Hendi mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap KPK.

Bank Panin

Jakarta, Jurnas.com - Nilai pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk tahun 2016 disebut mencapai Rp1,3 triliun. Angka itu diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang pajak Bank Panin oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hal itu diungkap Staf pajak Bank Panin, Hendi Purnawan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

"Ya (ada pemeriksaan ulang untuk tahun 2016) totalnya sama denda Rp1,3 triliun," kata Hendi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, (23/11).

Hendi mengatakan jika penghitungan ulang pajak itu dilakukan setelah keterlibatan Bank Panin dalam kasus dugaan suap pajak diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (pemeriksaan ulang dilakukan) setelah ada kasus ini (kasus ini diungkap KPK)," kata Hendi.

Dalam persidangan ini duduk sebagai terdakwa ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Dalam surat dakwaan, keduanya disebut menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392 menjadi Rp 300 miliar.

Angka Rp 926 miliar itu berdasarkan penghitungan tim pemeriksa pajak setelah menerima sejumlah dokumen dari PT Panin Bank berupa General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

Sementara itu, fee sebesar Rp 5 miliar tersebyt diduga diserahkan oleh orang kepercayaan Bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan bernama Veronika Lindawati kepada Angin dan Dadan agar nilai pajaknya dikurangi.

Angin dan Dadan pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Bank Panin Kasus Suap Pajak KPK Angin Prayitno Aji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :