Jum'at, 19/04/2024 04:41 WIB

Arief Aceh Kenalan Lili Pintauli Disebut "Pemain di KPK"

Nama Arief Aceh itu dikonfirmasi oleh Maskur sebagai

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar disebut menyarankan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan. Arief Aceh disebut sebagai "pemain di KPK".

Hal itu diungkap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Stepanus bersaksi untuk terdakwa Advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa bersama-sama menerima uang Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Mulanya, Robin mengaku diminta Syahrial untuk membantu mencari informasi terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Kemudian, kepada Stepanus, Syahrial mengaku dihubungi oleh Lili.

"Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan `Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili, kata Stepanus Robin kepada jaksa di ruang sidang, Senin (22/11).

Dikatakan Robin, Lili memberi tahu Syahrial jika berkas perkara dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya. Mendengar informasi itu, kata Robin, Syahrial meminta bantuan Lili.

Syahrial mengatakan jika Lili menyarankannya menemui Arief Aceh di Medan. Syahrial lantas bertanya kepada Robin siapa sosok yang disebut Arief Aceh.

"Syahrial tanya; `kenal gak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK atau?` Saya bilang kalau di KPK gak ada namanya Arief Aceh," kata Robin.

Robin pun bertanya kepada Maskur siapa sosok Arif Aceh kenalan Lili itu. Nama Arif Aceh itu dikonfirmasi oleh Maskur sebagai "pemain di KPK".

"Betul, setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan: `Wah itu pemain di KPK.`," kata Robin.

Menurut Robin, saat itu Syahrial sempat bingung ingin meminta bantuan ke siapa. Namun beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon Robin untuk meminta bantuan dalam mengurus perkara di Tanjungbalai.

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Stepanus Robin Suap Penanganan Perkara Lili Pintauli Siregar Arif Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :