Sabtu, 20/04/2024 07:02 WIB

Stepanus Robin Ungkap Percakapan Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Percakapan itu diduga berkaitan dengan permohonan M Syahrial kepada Lili agar dibantu dalam kasusnya. 

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta,Jurnas.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengungkap percakapan antara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Percakapan itu diduga berkaitan dengan permohonan M Syahrial kepada Lili agar dibantu dalam kasusnya. Syahrial saat itu diketahui sedang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Percakapan Syahrial dan Lili dibongkar Robin saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulanya, Robin mengakui bahwa Syahrial meminta bantuan untuk mencari informasi terkait kasus jual beli jabatan. Kemudian, kata Stepanus, Syahrial tiba-tiba menyeret nama Lili Pintauli Siregar.

"Di awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK. Dan itu pun semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan `Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili, kata Stepanus Robin kepada jaksa di ruang sidang, Senin (22/11).

Dikatakan Robin, Lili memberitahu Syahrial bahwa berkas perkara Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya. Mendengar informasi dari Lili, Syahrial pun minta untuk dibantu.

"Intinya menyatakan bahwa; `Rial, ini gimana berkasmu ada di meja saya?` Terus dijawab sama Syahrial: `Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu`," ungkap Stepanus.

Kemudian, Lili pun menyarankan Syahrial untuk menemui dengan seorang pengacara bernama Arif Aceh di Medan, Sumatera Utara.

"Terus Bu Lili menyampaikan: `Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh`," kata Robin.

Syahrial pun mengonfirmasi ke Robin. Namun, Stepanus balik bertanya, siapa sosok yang dimaksud dengan Lili Pintauli Siregar itu. Kepada Stepanus Robin, Syahrial menegaskan bahwa Lili Pintauli yang dimaksud adalah pimpinan KPK.

"Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, `Ini saya sudah dapat konfirmasi betul`. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?`, dijawab Syahrial `Ibu Lili Wakil Ketua KPK`," jelas Robin.

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Stepanus Robin Pimpinan KPK Suap Penanganan Perkara Lili Pintauli Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :