Jum'at, 19/04/2024 02:04 WIB

Azis Syamsuddin Segera Disidang Kasus Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah

Jaksa akan menyusun surat dakwaan Azis dalam 14 hari hari kerja. Setelah itu surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Hari ini, dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tsk AZ (Azis Syamsuddin) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, penahanan Azis menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dia bakal di tahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Cavling C1.

"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," kata Ali.

Jaksa pun akan menyusun surat dakwaan Azis dalam 14 hari hari kerja. Setelah itu surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara dugaan suap di Lampung Tengah.

Kasus itu terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan Azis di KPK.

Robin pun meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Bantah Suap Penanganan Perkara KPK DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :