Sabtu, 20/04/2024 14:02 WIB

KPK Panggil 4 Saksi untuk Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos

KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Namun, KPK belum bisa menangkap Tannos karena ia berada di Singapura. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Keempatnya berstatus sebagai saksi untuk tersangka PLS (tersangka kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (22/11).

Empat saksi itu yakni mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra EP Yulianto; Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi atau Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Michael Andreas Purwoadi; mantan Direktur Utama PT Superintending Compani of Indonesia (Sucofindo) Arief Safari; dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri Yani Kurniati.

Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan informasi tambahan dalam kasus ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan Tannos sebagai tersangka sejak 13 Agustus 2019. Namun, KPK belum bisa menangkap Tannos karena ia berada di Singapura. Tannos tidak bisa ditahan karena tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK telah meminta bantuan pemanggilan Tannos ke otoritas pemberantas korupsi Singapura. Lembaga Antikorupsi tidak masalah jika Tannos mau diperiksa di markas otoritas pemberantas korupsi Singapura.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e KTP. Mereka ialah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Selain itu Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Tersangka Paulus Tannos KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :