Jum'at, 19/04/2024 16:53 WIB

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Undang-Undang

Beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum mau pun penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut jika pernyataan politikus PDIP Arteria Dahlan yang menilai aparat penegak hukum (APH) tidak boleh ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bertentangan dengan Undang-Undang.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menilai hal yang disampaikan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebab KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan APH.

"KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 UU 30/2002 juncto UU 19/2019 (UU KPK)," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (19/11).

Ia mengatakan, beleid tersebut tidak membatasi KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum mau pun penyelenggara negara.

"Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," tukasnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan mengatakan kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).

Arteria menegaskan gagasannya tersebut bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor. Namun, dia berpendapat karena para penegak hukum merupakan simbol negara.

KEYWORD :

KPK Arteria Dahlan Penegah Hukum Dilarang Ditangkap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :