Kamis, 25/04/2024 06:56 WIB

KPK Kantongi Bukti Dugaan Pemberian Fee Izin Cukai Miras

Ihwal pemberian fee atas izin kuota minuman beralkohol itu mengemuka dari pemeriksaan pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti sejumlah perusahaan minuman beralkohol memberikan fee kepada oknum penyelenggara negara terkait perizinan kuota minuman beralkohol. Salah satu perusahaan itu diduga PT Danisa Texindo.

Ihwal pemberian fee atas izin kuota minuman beralkohol itu mengemuka dari pemeriksaan pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi hari ini, Kamis (18/11) kemarin.

Effendi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi.

"Antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh Tsk AS dkk," ucap Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/11).

KPK belakangan sedang menelisik perusahaan-perusahaan yang diuntungkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan izin kuota rokok dan minuman keras (miras).

Namun, Ipi saat ini enggan merinci ihwal dugaan fee perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT Danisa Texindo yang notabennya perusahaan impor dan distributor wine.

"Terkait distribusi minuman beralkohol non cukai," ujar Ipi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018.

Sementara Mohd Saleh diduga menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Negara diduga dirugikan sekira Rp 250 miliar atas perbuatan kedua tersangka itu.

Atas dugaan perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Cukai Bintan Izin Kuota Minol BP Bintan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :