Jum'at, 26/04/2024 04:40 WIB

Penjelasan RJ Lino Diminta Mundur dari PT Pelindo oleh Jokowi

Permintaan pengunduran itu setelah RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Diruut PT Pelindo II, RJ Lino

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino menceritakan saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi memintanya untuk mundur dari jabatannya, setelah jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Dia didakwa merugikan negara sebesar 1,99 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam kasus itu.

Mulanya, RJ Lino bercerita ketika dipanggil oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno pada 22 Desember 2015. Atas perintah Jokowi, RJ Lino diminta untuk mengundurkan diri sebagai Dirut PT Pelindo.

"Saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau. Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI, meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK," kata RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/11).

Hanya saja permintaan itu ia tolak. RJ Lino merasa tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK. Sehingga ia merasa lebih terhormat jika dipecat.

Mendengar hal itu, Rini pun menelepon Jokowi untuk menyampaikan permintaan RJ Lino. Namun, Jokowi tetap meminta agar RJ Lino tidak dipecat.

"Beliau lalu menelepon Jokowi di depan saya, dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," ungkapnya.

RJ Lino pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut PT Pelindo pada 23 Desember 2015.

Dalam pledoinya, RJ Lino juga menyampaikan jika ia tak menyesali perbuatannya. Bahkan, jika waktu terulang, Lino menyampaikan akan tetap melakukan proyek QCC itu.

"Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun," katanya.

Dia mengatakan jika persidangan ini tidak ada fakta yang menyatakan dia bersalah atas penunjukan langsung HDHM terkait proyek QCC.

RJ Lino dituntut jaksa KPK 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

RJ Lino diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

PT Pelindo RJ Lino Mengundurkan Diri KPK Pledoi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :