Kamis, 25/04/2024 11:40 WIB

Rapat Bareng Komisi III DPR, MAKI Usul Kewenangan Jaksa Ditambah

Saya hanya berpikir proses penyidikan nantinya dengan penuntutan lebih sinergi dan memberikan solusi, tidak ada ego sektoral agar bisa lebih cepat memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada perkara berlarut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesian (MAKI), Boyamin Saiman mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11).

Dalam kesempatan itu, Boyamin mengusulkan tambahan kewenangan jaksa dalam Revisi Undang Undang 16/2004 tentang Kejaksaan yang saat ini dalam pembahasan di Komisi III DPR RI.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, tambahan kewenangan itu penting dimasukkan karena dalam praktiknya banyak terjadi berkas perkara bolak balik antara penyidik dan jaksa penuntut hingga puluhan kali.

"Saya hanya berpikir proses penyidikan nantinya dengan penuntutan lebih sinergi dan memberikan solusi, tidak ada ego sektoral agar bisa lebih cepat memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada perkara berlarut," kata Boyamin.

Sementara pada poin kewenangan, Boyamin mengusulkan agar Jaksa berwenang melakukan koordinasi dan supervisi dalam rangka penyelesaian penyidikan.

Boyamin menceritakan proses penyidikan di Kejari Sukoharjo dan Polres Sukoharjo. Pada 2002 - 2004, dilakukan penyidikan korupsi pengadaan sepeda motor yang prakteknyaa dijadikan motor pribadi. Harusnya motor dinas dengan plat merah, tapi diganti plat hitam.

"Dalam kasus ini terjadi bolak balik berkas penyidik kepolisian dan jaksa sampai 22 kali," kata dia.

Bahkan, lanjut Boyamin, MAKI melayangkan gugatan praperadilan untuk penhentian penyidikan materiil. Dan akhirnya, tahun 2004 gugatannyan dimenangkan dan telah dilakukan penghentian penyidikan materiil.

"Tapi tampaknya ini agak sensitif bagi kepolisian, DPR perlu menanyakan nanti," kata dia.

Pada poin alternatif kedua, lanjut Boyamin, diusulkan bahwa Jaksa berwenang melakukan koordinasi guna meningkatkan sinergi dalam rangka percepatan dan atah penyelesaian penyidikan.

Usulan alternatif ketiga, Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan.

Bahkan Boyamin memberikan alternatif khusus untuk pidana korupsi. Bahwa Jaksa berwenang melakukan koordinasi dan supervisi dalam rangka penyelesaian penyidikan pidana khusus/korupsi.

"Ini dalam rangka penyelesaian, karena saya berpikir di negara maju JPU menempel sejak saat olahb TKP di kasus apapun. Saya ingin proses lebih berkualitas. Sehingga dipastikan nanti tidak terjadi bolak balik berkas perkara," kata Boyamin.

Dengan UU Kejaksaan saat ini, kata Boyamin, jaksa diibaratkan dewa. Karena hanya menerima berkas perkara, tidak tahu prosesnya. Tapi menyatakan P21 atau P19.

"Kalau berkas perkaranya dua lembar, kalau lebih,  padahal waktu yang dibutuhkan maksimal 14 hari," kata Boyamin.

Pasal lain yang diusulkan MAKI adalah jaksa diberikan kewenangan menyelesaikan penyidikan yang dilakukam PPNS.

"Dalam hal hasil penyidikan PPNS belum lengkap maka jaksa penuntut umum berwenang dan atau wajib menyelesaikan penyidikan."

Boyamin menyontohkan perkara pidana kehutanan di Sumateran Selatan. Dimana jaksa menyempurnakan hasil penyidikan PPNS Kementerian Kehutanan. 

KEYWORD :

Warta DPR RUU Kejaksaan Jaksa MAKI Boyamin Saiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :