Selasa, 16/04/2024 20:15 WIB

RUU Kejaksaan Harus Atur Jaksa Agung dari Kalangan Jaksa

Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar dalam Revisi Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) ikut mengatur seorang Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, perlu ada penambahan syarat untuk menjadi Jaksa Agung, yaitu harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Bukan tanpa alasan, kata dia, Jaksa Agung adalah pengacara negara, penyidik dan penuntut umum tertinggi negara, maka Jaksa Agung harus pernah atau sedang menjabat sebagai Jaksa.

"Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (17/11).

Barita menambahkan, Jaksa Agung juga harus bisa mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi jaksa dalam International Association of Prosecutor.

"Sehingga Jaksa Agung menurut kami haruslah seorang Jaksa yang dapat mewakili kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional," imbuhnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa sebagai syarat untuk menjadi seorang Jaksa Agung.

Pasal 20 UU tersebut mengatur bahwa syarat-syarat untuk diangkat menjadi Jaksa Agung antara lain, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, berijazah paling rendah sarjana hukum; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Saat ini, Komisi III DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU Kejaksaan. RUU Kejaksaan masuk sebagai salah satu dari 37 RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR RUU Kejaksaan Barita Simanjuntak Jaksa Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :