Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Kedekatan keduanya diduga terkait kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Hal itu digali lewat Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Agus Supriyadi dan pihak swasta bernama Rizky Cinde Awaliyah pada Selasa (16/11).
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannta..
Agus diduga sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan Robin pertama kali. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus perkara. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Agus Supriadi (Anggota Polri), yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," ujar Ipi.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
KEYWORD :Azis Syamsuddin Stepanus Robin Pattuju Suap Penanganan Perkara Lampung Tengah