Kamis, 25/04/2024 07:19 WIB

PERMA Pemidanaan Korporasi Tinggal Diteken Ketua MA

Dengan pemberlakuan Perma itu, KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi.
 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (IST)

Jakarta - Penyusunan draf Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai aturan pemidanaan korporasi hampir rampung. Ketua MA tinggal menandatangani Perma tersebut.

"Sekarang tinggal menunggu tanda tangan dari ketua Mahkamah Agung dan sekarang sedang dimasukkan ke meja Ketua MA, menurut Pak Artidjo tinggal rapat pimpinan kamar dan ketua tinggal tanda tangan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut Laode, dengan pemberlakuan Perma itu, KPK bisa dengan tenang menindak korupsi korporasi. Selain KPK, Perma itu nantinya akan membantu Kepolisian dan Kejaksaan dalam menuntut ganti rugi perusahaan yang terlibat korupsi.

Peraturan MA tersebut akan menuntun penegak hukum mengenai mekanisme penyelidikan hingga ke penuntutan. Terlebih, saat ini sudah tersedia undang-undang yang mengatur tentang pidana terhadap korporasi.

Isi draf rancangan peraturan MA yang sedang dibuat ini berisi prosedur penyelidikan, penjelasan mengenai siapa yang harus mewakili korporasi, dan bagaimana jika pengurus atau orang yang bertanggung jawab terhadap korporasi meninggal dunia.

Draf juga berisi aturan dan tata cara penyitaan aset milik korporasi. Selain bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, peraturan MA tersebut nantinya akan membantu hakim dalam memeriksa perkara dan mengambil keputusan.

"Kami (KPK) karena setelah ada (Perma) itu tidak ada keraguan dari penyidik, penyelidik untuk bagaimana menyidik korporasi," tandas Laode.

KEYWORD :

KPK Perma Pemidanaan Korporasi Laode M Syarif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :