Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menjerat mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Azis diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Dia diduga telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar agar menutup perkara DAK Lampung Tengah.
KPK saat ini tengah mencari bukti keterlibatan Azis dalam kasus DAK Lampung Tengah. Pencarian bukti dilakukan dengan pemanggilan saksi dan fakta persidangan kasus suap penanganan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan.
"Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (16/11)
Ghufron mengatakan semua dugaan keterlibatan Azis dalam kasus DAK Lampung Tengah yang terbongkar di persidangan bakal dicatat jaksa. Hal itu akan digunakan jaksa untuk mencari bukti dalam menjerat Azis.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
KPK juga akan menginformasi semua fakta persidangan yang terafiliasi dengan Azis. Setelah bukti dinyatakan rampung, Azis bakal ditindak KPK.
"Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru mereka akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti," tegas Ghufron.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Sebelumnya, KPK memeriksa Politikus Partai Golkar Aliza Gunado. Dia didalami peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan DAK Lampung Tengah.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, (15/11) kemarin.
KPK baru menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi Stepanus untuk menutup perkara yang menjeratnya bersama Aliza.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
KEYWORD :Azis Syamsuddin Tersangka DAK Lampung Tengah Korupsi KPK