Kamis, 25/04/2024 00:17 WIB

Maman Abdurrahman Dorong PLN Lakukan Kontrak Jangka Panjang Penuhi Pasokan Batu Bara

Komisi VII DPR RI mendorong Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar melakukan kontrak pembelian jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan pasokan batu bara.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI mendorong Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar melakukan kontrak pembelian jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan pasokan batu bara.

Demikian diutarakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, dalam keterangan resmi, Selasa (16/11).

Hal yang sama diutarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Air dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirut PT PLN (Persero), di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/11).

Menurut dia, Komisi VII DPR RI meminta PT PLN melakukan pembelian langsung ke pemilik tambang tanpa harus melalui trader.

“Selanjutnya, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT PLN untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak berkomitmen dalam memenuhi kewajiban DMO (domestic market obligation) termasuk melakukan pembenahan sistem trading batu bara,” jelas Maman.

Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk memberikan apresiasi berupa reward kepada setiap perusahaan yang telah memenuhi kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) melebihi kewajiban DMO yang ditetapkan pemerintah. 

Maman menuturkan, Komisi VII DPR RI bersama Dirjen MInerba KESDM RI dan Dirut PT PLN (Persero) menyepakati bahwa agenda RDP yang diselenggarakan pada hari ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam Panitia Kerja Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) sektor ESDM dan Perindustrian.

Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Dirut PT PLN (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat pada tanggal 22 November 2021 mendatang,” tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII DPR Maman Abdurrahman Golkar PLN Batu Bara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :