Kamis, 18/04/2024 20:53 WIB

Diduga Tipu Rp500 Juta untuk Masuk Akpol, Oknum Polisi Dilaporkan

Dalam laporannya, Thoyibi melalui Kuasa Hukum Dr. Sidik Purnama, SH., MH., MKn. mengungkapkan bahwa dugaan penipuan itu berawal pada 2016 silam ketika keponakannya gagal dalam seleksi masuk Akpol.

Korban penipuan masuk Akpol, Moh. Thoyibi (tengah) melaporkan kasusnya ke Propam Mabes Polri (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Oknum polisi Mabes Polri, drg. Widyapradja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pedagang asal Bali, Moh. Thoyibi pada Senin (15/11). Thoyibi mengaku sebagai korban atas dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh drg. Widyapradja, setelah diiming-imingi bakal lulus masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam laporannya, Thoyibi melalui Kuasa Hukum Dr. Sidik Purnama, SH., MH., MKn. mengungkapkan bahwa dugaan penipuan itu berawal pada 2016 silam ketika keponakannya gagal dalam seleksi masuk Akpol.

Namun pada Oktober 2017, drg. Widyapradja yang mengaku anggota Mabes Polri berpangkat Kombes menawarkan bantuan lulus Akpol, dan mengklaim memiliki kedekatan dengan Kapolri.

"Pada 6 Oktober 2017, drg. Widyapradja menjanjikan jaminan lulus karena katanya dekat dengan Kapolri. Dia minta Rp1 miliar dengan janji bakal lulus sampai masuk Akpol," ungkap Sidik kepada awak media.

Uang jaminan sebesar Rp1 miliar tidak langsung dibayarkan oleh Thoyibi kala itu. Dia menyerahkan senilai Rp500 juta sebagai uang muka, dengan maksud akan dibayarkan sisanya setelah lolos.

Dalam sebuah kuitansi yang ditandatangani langsung oleh drg. Widyapradja, juga tertera keterangan bahwa uang tersebut akan dikembalikan apabila keponakan Thoyibi dinyatakan gagal lolos Akpol.

"Ternyata keponakan Moh. Thoyibi tidak bisa mendaftar karena usianya sudah lewat dua bulan. Tapi uang tidak dikembaikan. Padahal janjinya, uang dijamin kembali paling lambat tujuh bulan," jelas Sidik.

Empat tahun berlalu. Thoyibi dalam pengakuannya menyebut bahwa drg. Widyapradja sulit dihubungi. Pun jika bisa terhubung, oknum polisi Mabes Polri itu hanya bisa berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Sampai akhirnya, Thoyibi mendatangani langsung kantor Mabes Polri untuk menemui drg. Widyapradja pada Selasa, 9 November 2021. Namun hasilnya nihil karena drg. Widyapradja tidak berada di kantornya.

Thoyibi pun sempat membuat laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, yang diterima oleh Briptu Ais Suparman dengan keterangan dugaan penipuan dan penggelapan uang. Baru setelah laporan ini masuk Propam, drg. Widyaparadja bisa kembali dihubungi via telepon.

"Dia menjanjikan uang akan dikembalikan Jumat atau Sabtu. Tapi sampai Senin (15/11) ini belum ada kabar dari drg. Widyapradja. Sempat bisa dihubungi tadi, tapi dia berkelit lagi uang akan dikembalikan Rabu (17/11)," terang Sidik.

"Memang dari dulu seperti ini. Selalu janji tapi tidak pernah ditepati," sambung Sidik.

Karena itu, Thoyibi berharap dalam laporannya kali ini ke Polda Metro Jaya, kasus tersebut dapat ditindaklanjuti, supaya uang sebesar Rp500 juta yang digelapkan oleh oknum polisi Mabes Polri tersebut segera dikembalikan kepadanya.

"Saya datang ke sini berjuang untuk minta keadilan. Kepada siapa lagi saya berharap kalau bukan kepada para penegak hukum yang terhormat," tutup Thoyibi.

KEYWORD :

Oknum Polisi Mabes Polri Propam Dugaan Penipuan Calo Akpol Akademi Kepolisian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :