Sabtu, 20/04/2024 02:36 WIB

Bupati Banyumas Takut Kena OTT, KPK Minta Jaga Integritas

Hal itu menanggapi pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein, meminta KPK memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh Kepala Daerah tidak khawatir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) selama tidak melanggar aturan.

Hal itu menanggapi pernyataan Bupati Banyumas, Achmad Husein, meminta KPK memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT

"Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding ketika dikonfirmasi, Senin (15/11).

KPK pun mendorong kepala daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintah daerah. Sebab, KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) menemukan delapan area yang merupakan sektor rawan korupsi.

Kedelapan area tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

"Langkah-langkah tersebut dijabarkan ke dalam indikator dan subindikator yang harus dilaksanakan Pemda untuk membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik, yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan celah korupsi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ipi mengatakan, berdasarkan kegiatan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan di Jawa Tengah, KPK juga menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan.

Beberapa diantaranya terkait potensi kebocoran penerimaan pajak karena belum dikelola secara optimal; besarnya tunggakan pajak daerah; belum terintegrasinya sistem perpajakan, perizinan dan pengawasan; masih banyak pemda belum menyelesaikan regulasi RDTR, masih adanya dugaan praktik fee proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ), gratifikasi dan pelicin.

Kemudian, masih banyak ditemukan pemda yang belum mengimplementasikan Bela Pengadaan melalui marketplace untuk PBJ yang nilainya kurang dari Rp 50 juta dalam rangka efisiensi dan pemberdayaan UMKM lokal; masih perlunya penguatan APIP yang meliputi aspek kapasitas, kapabilitas, kompetensi serta independensi; masih adanya dugaan praktik jual-beli jabatan dalam rotasi, mutasi dan promosi; dan masih perlunya penguatan pengawasan tata kelola dana desa.

"Terkait manajemen aset daerah, KPK mencatat masih banyak kewajiban aset PSU dari pengembang kepada pemda yang belum diserahkan. Selain itu, di beberapa pemda perlu dilakukan penyelesaian tuntas terkait aset P3D. KPK juga mencatat masih banyak aset pemda yang belum bersertifikat," tuturnya.

Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala daerah dan seluruh jajaran OPD untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.

"Keberhasilan upaya pencegahan korupsi sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan kepala daerah beserta jajarannya untuk secara konsisten menerapkan rencana aksi yang telah disusun. Jika langkah-langkah pencegahan tersebut dilakukan, maka akan terbangun sistem yang baik yang tidak ramah terhadap korupsi," ucap Ipi.

Di sisi lain, KPK menyebut perbaikan sistem juga harus diimbangi dengan pembangunan budaya antikorupsi demi menjaga integritas para pejabat publik.

Pasalnya, kata Ipi, kekuasaan besar yang dimiliki kepala daerah tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas akan menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.

"Atau, dengan kata lain korupsi dapat terjadi karena kekuasaan didukung adanya kesempatan, namun tidak disertai integritas," tandas Ipi.

Diketahui, dalam cuplikan video yang viral tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein meminta KPK memanggil kepala daerah yang melakukan kesalahan terlebih dulu, alih-alih melakukan OTT.

“Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu. Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak,” ujar Husein dalam video berdurasi 24 detik itu.

Menuai respons beragam dari warganet, Achmad Husein lantas mengklarifikasi cuplikan video melalui akun Instagram @ir_achmadhusein.

Menurutnya, kabupaten yang kepala daerahnya pernah di-OTT itu, berujung pada lambatnya kemajuan daerah. Sebab, kata Husein, ada ketakutan untuk berinovasi, suasananya mencekam, ketakutan meski tidak korupsi.

“Sehingga saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara kalau perlu lima kali lipat,” ujarnya.

KEYWORD :

Kepala Daerah Bupati Banyumas KPK OTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :