Jum'at, 19/04/2024 18:23 WIB

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

Jaksa meyakini Nurdin Abdullah menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar. Ia juga menerima gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar). Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

"Menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa KPK, Zainal Abidin dalam sidang virtual, Senin (15/11).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp3,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal (apabila) terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama 1 tahun," kata jakaa.

Jaksa juga menuntut Nurdin dengan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun Jaksa mengungkap hal yang memberatkan bagi Nurdin, yaitu perbuatannya sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi,

"Perbuatan terdakwa telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti Corruption Awards, yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa

Sementara hal meringankan, Nurdin belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

KEYWORD :

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Dituntut KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :