Sabtu, 20/04/2024 18:10 WIB

Industri Finacial Group Diharapkan Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Kami berharap IFG yang mengedepankan proteksi bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi yang akhir-akhir ini sempat diguncang kasus-kasus gagal bayar, salah satunya dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR menekankan peran Indonesia Financial Group (IFG), sebagai holding BUMN nonbank, untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya, asuransi yang dikelola perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih saat sambutan sebelum membuka acara "Sosialisasi Peran IFG dan Anak Perusahaan dalam Menyediakan Produk Asuransi di Masyarakat Provinsi Bali" yang digelar di salah satu hotel di Kota Denpasar, Bali.

"Kami berharap IFG yang mengedepankan proteksi bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi yang akhir-akhir ini sempat diguncang kasus-kasus gagal bayar, salah satunya dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Demer sapaan akrabnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/11).

"Sebagai Anggota DPR Komisi VI yang membidangi BUMN yang sebagai salah satu mitra kerja tentunya saya mendorong IFG terus menawarkan produk yang sifatnya berkelanjutan bagi perusahaan serta memberikan proteksi kepada pemegang polis," tutur Demer.

Salah satu caranya, kata dia, dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang terintegrasi. IFG diharapkan terus memperkuat keterlibatan holding utamanya pada produk. "Tujuannya, untuk memastikan produk tersebut aman baik bagi perusahaan maupun nasabah," ucap Demer.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali itu menjelaskan IFG merupakan holding yang dibentuk pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan nonbank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, perasuransian, dan penjaminan.

Untuk diketahui, penetapan IFG sebagai holding BUMN nonbank merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

KEYWORD :

Gde Sumarjaya Linggih Indonesia Financial Group BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :