Kamis, 25/04/2024 23:13 WIB

Pemberian Uang Suap Pajak Didalami KPK Lewat Pejabat Bank Panin

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT. Bank Panin, Tikoriaman.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Hal itu didalami lewat pegawai PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) hingga pihak Ditjen Pajak pada Kamis (11/11). Mereka yang diperiksa ialah Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT. Bank Panin, Tikoriaman; lalu mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT. Bank Panin, Marlina Gunawan.

Kemudian Alfred Simanjuntak, Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara; Musliman, PNS Ditjen Pajak; Yudi Sutiana Gardayudia, mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Staf Konsultan pada Foresight Consulting, Artha Nindya Kertapati; mantan Manager Admin di Foresight Consulting, Sani Lastian; Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting, Naufal Binnur; dan mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting; Aulia Imran Maghribi.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11).

Selain itu, tim penyidik juga menelisik penukaran sejumlah uang oleh tersangka Wawan Ridwan. Hal itu didalami penyidik lewat empat saksi.

Mereka ialah Nugraga Ronaldo Sabang Simorangkir, Karyawan Swasta/Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Rianhur Sinurat, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Kosim, kurir PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading; Meidy Kaman Dita, Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajib pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2016 pada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

Mereka ialah mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan yang kini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat dua Pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang saat tengah bergulir di persidangan.

KEYWORD :

Uang Suap Bank Panin KPK Ditjen Pajak Kementerian Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :