Satuan tentara Ethiopia berpatroli di jalan-jalan wilayah Tigray, di Ethiopia utara pada tanggal 7 Maret 2021 [Minasse Wondimu Hailu / Anadolu Agency]
Addis Ababa, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri Ethiopia memastikan bahwa staf Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Uni Afrika yang bekerja di negara itu tidak kebal hukum. Karenanya, setiap tindakan melanggar hukum akan diberikan sanksi.
Ethiopia mengumumkan keadaan darurat pada 2 November 2021 lalu, setelah pasukan pemberontak dari wilayah utara Tigray dan sekutu membuat keuntungan teritorial, dan mengancam akan berbaris di ibukota.
Sejak itu, ratusan orang Tigray ditangkap di Addis Ababa, kata keluarga dan koleganya, bersama dengan 16 anggota staf PBB yang etnisnya belum diungkapkan. Tujuh staf PBB kemudian dibebaskan.
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
"Staf PBB yang tinggal di Ethiopia harus menghormati hukum negara itu," kata juru bicara kementerian luar negeri Dina Mufti dalam konferensi pers dikutip dari Reuters pada Kamis (11/11).
"Mereka tinggal di Ethiopia, bukan di luar angkasa. Apakah itu anggota staf PBB atau AU, mereka harus bertanggung jawab," sambung dia.
Seorang staf PBB asal Italia ditangkap pada Sabtu akhir pekan lalu dengan dua rekannya Ethiopia, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Italia dan Volontariato Internazionale Per lo Sviluppo (VIS), organisasi yang mempekerjakan mereka.
Dina menegaskan kembali sikap pemerintah bahwa mereka tidak akan mengadakan pembicaraan gencatan senjata dengan para pemimpin Front Pembebasan Rakyat Tigray (TPLF), karena pasukannya belum ditarik dari wilayah tetangga Amhara dan Afar.
Perdana Menteri India Serukan Reformasi PBB
TPLF pekan lalu merebut Kemise, 325 km (200 mil) dari ibu kota Addis Ababa. Namun juru bicara TPLF tidak segera menanggapi permintaan komentar.
KEYWORD :Ethiopia PBB Perserikatan Bangsa-bangsa Pengusiran Pejabat