Jum'at, 26/04/2024 04:00 WIB

LRJ Pertanyakan Pembatalan Proyek IPP MT Kalselteng 3

Bagaimana konsistensi Menteri ESDM?

Depan Gedung Kementerian ESDM (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) mempertanyakan konsistensi dan pertimbangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga membatalkan Proyek IPP PLTU MT Kalselteng 3.

Pembatalan proyek IIP PLTU Kalselteng 3 itu diputuskan pada 28 September 2021 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021, tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030.

Kemudian dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor T-373/TL.03/MEM.L/2021 yang dikirim ke Kementerian BUMN, dijelaskan bahwa dua alasan pembatalan Proyek IPP PLTU MT Kalselteng 3:

Pertama, telah adanya komitmen nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai NDC pada tahun 2030 sebesar 29 persen dari BaU (kemampuan sendiri) atau 41 persen dari BaU (bantuan Internasional) sesuai Paris Agreement yang sudah di ratifikasi melalui UU No 16 Tahun 2016. Paska 2030 akan dilanjutkan dengan program Net Zero Emission pada tahun 2060atau lebih cepat dan hal ini akan di sampaikan dalam pertemuan COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Kedua, berdasarkan arahan Bapak Presiden RI dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Mei 2021 tentang Transformasi Batubara menuju EBT, Bapak Presiden setuju untuk membatasi penambahan PLTU baru dengan alasan lingkungan dan meminta Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Kementrian atau Lembaga terkait membuat payung hukumnya.

Dari dua alasan yang tercantum dalam surat tersebut, pada intinya Menteri ESDM ingin Indonesia ikut berperan aktif dalam perubahan iklim, sehingga Menteri ESDM memutuskan membatalkan Proyek IPP MT Kalselteng 3 yang berkapasitas 2 x 100 MW di RUPTL 2021-2030.

Nah, yang jadi persoalan dan dipertanyakan oleh LRJ adalah, kenapa hal itu (pembatalan proyek) tidak terjadi pada dua proyek PLTU MT yang di area Jambi, yang masing-masing proyek memiliki kapasitas 2 x 300 MW.

"Padahal statusnya di RUPTL 2019-2028 hanya PPA dan Pengadaan, dan di RUPTL 2021-2030 pun status ke 2 proyek ini juga hanya PPA dan belum committed maupun konstruksi," ujar Sekjen LRJ Ridwan Hanafi.

Ia pun mempertanyakan konsistensi Menteri ESDM yang dalam sambutannya di desiminasi RUPTL 2021-2030 mengatakan bahwa Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi kecuali yang saat ini sudah committed dan dalam tahap konstruksi.

"Namun kenyataannya di RUPTL 2021-2030, kata Ridwan, masih ada dua proyek PLTU MT dengan kapasitas masing-masing 2 x 300 MW yang masih berstatus PPA tetap akan dibangun, sedangkan Kalselteng 3, yang hanya 2 x 100 MW dan status sudah committed dibatalkan," tandas Ridwan penuh tanya.

Ia pun mengingatkan, apakah Menteri ESDM tidak membaca isi RUPTL 2021-2030 yang telah ditandatanganinya, atau apakah tindakan ini dapat dikatakan sebagai tindakan Penyelundupan dari Kebijakan Presiden Jokowi?

Lebih jauh Ridwan mengingatkan pembatalan proyek tersebut khususnya terhadap proyek PLTU Kalselteng 3, akan mengakibatkan hilangnya hak rakyat Indonesia, terutama masyarakat Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara untuk mendapatkan listrik berbiaya murah.

"Padahal dengan adanya listrik dengan biaya murah, akan terjadi pertumbuhan ekonomi, pabrik-pabrik akan menghasilkan produksi yang bisa murah dan dapat bersaing dengan negara lain, keuangan PLN akan menjadi sehat, beban subsidi negara menjadi berkurang sehingga uang pajak rakyat bisa di gunakan untuk kepentingan yang lebih baik agar tercapai keadilan yang merata dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan mandat UUD 1945," tandas Ridwan Hanafi.

Sebagai latar belakang, perlu diketahui hal-hal dan dinamika sebelumnya. Bahwa dalam rangka peningkatan pemenuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 MW dan jaringan transmisi sepanjang 45.000 km.

Maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Jo. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut, Pemerintah menugaskan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan memberikan dukungan jaminan, kecepatan perijinan, penyediaan energi primer, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, maupun permasalahan hukum yang di hadapi.

Bahwa dengan Perpres No. 4 tahun 2016 itu, PT PLN sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah, telah mengundang investor dari seluruh dunia dalam road-show Investor strategis dan kontraktor EPC dalam wadah “Proyek Nusantara” yang dibentuk secara ad-hoc melalui perjanjian pengembangan proyek bersama (Joint Development Agreement / JDA) antara PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT. Indonesia Power (IP) untuk mencari, mengevaluasi secara administrasi, teknis dan keuangan guna mendapatkan mitra strategis yang layak dan kredibel di beberapa paket proyek pengembangan pembangkit listrik non swakelola PLN di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Saat road-show itu diselenggarakan, PLN menjamin bahwa semua proyek pengembangan pembangkit listrik yang ditawarkan di dalam Proyek Nusantara ini, termasuk PLTU Kalselteng 3 telah memiliki Power Purchase Agrement (PPA) selama 25 tahun dengan tarif hanya sebesar 75 persen dari BPP Nasional sesuai dengan Permen ESDM No 19 Tahun 2017, dalam hal ini untuk memberikan harga listrik yang murah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa di dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 39.K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2028 (RUPTL 2019-2028), lampiran C-33 tabel C3.11 Rencana Pengembangan Pembangkit NO.10 mengatakan bahwa PLTU Kalselteng 3 telah memiliki status “Committed” (telah melengkapi syarat administrasi untuk konstruksi) untuk pengembang IPP, dan PLTU Kalselteng 3 ini sudah masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara Sejak RUPTL 2016-2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5899 K/20/MEM/2016.

KEYWORD :

Laskar Rakyat Jokowi Proyek IPP MT Kalselteng 3 Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :