Kamis, 18/04/2024 14:52 WIB

Aktivis Pemilu Protes Presiden Terkait Timsel KPU Bawaslu

Empat orang unsur pemerintah di Timsel KPU Bawaslu

KPU dan Bawaslu (logo)

Jakarta, Jurnas.com - Para aktivis dan pemerhati pemilu melayangkan surat protes ke Presiden Joko Widodo menyoal unsur pemerintah dalam Tim Seleksi (Timsel) KPU Bawaslu yang dianggap tidak sesuai ketentuan UU Pemilu.

Surat protes itu dilayangkan oleh tiga LSM terkemuka, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand.

Surat keberatan itu dikirim secara resmi terhadap Keputusan Presiden Jokowi No. 120/P Tahun 2021 tentang tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

"Surat keberatan ini sudah disampaikan ke Sekretariat Negara pada Jumat, 5 November 2021," ujar Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW) yang diamini Khoirunnisa Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), dan Feri Amsari (Direktur PUSaKO Unand) dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/11/2021).

Pokok keberatan yang disampaikan terhadap keputusan presiden tesebut, adalah terkait unsur pemerintah di Tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ICW, Perludem, dan PUSaKO menjelaskan, dari 11 orang tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, terdapat empat orang yang berasal dari unsur pemerintah.

Padahal, ketentuan di dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplist mengatur, bahwa unsur pemerintah di tim seleksi KPU dan Bawaslu dibatasi hanya tiga orang.

Empat orang dari unsur pemerintah yang saat ini menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu adalah:

1. Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden;

2. Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional.

3. Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri;

4. Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM;

Dijelaskan bahwa komposisi timsel dari unsur pemerintah ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, juga berpotensi bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik.

Terutama soal kepastian hukum dan kecermatan di dalam mengeluarkan sebuah keputusan tata usaha negara, dalam hal ini surat keputusan presiden di dalam pengangkatan tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027.

Selain itu, di dalam surat ini juga disampaikan keberatan terhadap pengangkatan Juri Ardiantoro sebagai tim seleksi, yang sekaligus menjadi ketua tim seleksi.

Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017: “Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b. Memiliki kredibilitas dan integritas;
c. Memahami permasalahan pemilu;
d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi;
e. Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Ketentuan Pasal 22 ayat (4) huruf a UU No. 7 Tahun 2017 mengatur terkait tim seleksi mesti memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.

Salah satu bentuk turunan dari reputasi dan rekam jejak baik yang mesti diperhatikan oleh Presiden di dalam memilih tim seleksi adalah, anggota tim seleksi mesti bukan sosok yang punya konflik kepentingan atau potensi konflik kepentingan dengan peserta pemilu dan calon peserta pemilu.

"Juri Ardiantoro meski punya pengalaman sebagai anggota dan Ketua KPU RI, pada Pemilu 2019 yang lalu, yang bersangkutan adalah tim kampanye resmi pasangan calon Presiden Jokowi-Ma’aruf Amin. Jabatannya di tim kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin," demikian dipaparkan dalam surat keberatan itu.

Meskipun Presiden Jokowi tidak lagi punya kesempatan konstitusional menjadi calon presiden di tahun 2024, tetapi Wakil Presiden Ma’aruf Amin potensial menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara Juri yang saat ini juga menjadi Deputi di Kantor Staf Presiden, pernah menjadi tim suksesnya. Oleh sebab itu, Juri punya potensi konflik kepentingan yang tinggi sebagai anggota tim seleksi calon penyelenggara Pemilu 2024.

Di dalam surat tersebut, ICW, Perludem, dan PUSaKO meminta tiga hal kepada Presiden:

1. Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027;

2. Mengeluarkan Keputusan Presiden baru yang menyesuaikan komposisi tim seleksi yang berasal unsur pemerintah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No. 7 Tahun 2017, dan mengganti satu orang diantara empat orang nama, yakni Juri Ardiantoro, Edward Omar Sharif Hiarej, Bahtiar, dan Poengky Indarti yang saat ini masih berstatus tim seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 dari unsur pemerintah, dan memastikan sosok yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu, dan bukan mantan tim sukses peserta pemilu;

3. Mengambil keputusan dengan segera memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi, yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang komposisinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 77 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan, Presiden memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan oleh ICW, Perludem, dan PUSaKO.

Oleh sebab itu, untuk memastikan agar proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan menjaga proses penyelenggaraan Pemilu 2024, penting bagi presiden untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

KEYWORD :

Tim Seleksi KPU Bawaslu ICW Perludem surat keberatan Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :