Kamis, 25/04/2024 22:23 WIB

KPK Periksa Eks Walkot Tanjung Pinang Terkait Korupsi Cukai Bintan

Mereka diperiksa KPK untuk mendalami dugaan rasuah pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dan mantan Walikota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Lis Darmansyah.

Mereka diperiksa KPK untuk mendalami dugaan rasuah pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018 dengan tersangka Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (11/11).

Nurdin diketahui tengah menjalani masa pidana lantaran dijerat KPK dalam perkara suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa anggota Polri Boy Herlambang, anggota Polri Boy Herlambang, pihak swssta Norman, dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AS (Apri Sujadi)," katanya.

KPK menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

Kasus ini juga turut menjerar pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar.

Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Mereka diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.

Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016.

Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan. Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan.

Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan. Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar.

Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu oleh Umar sepanjang bermain di Bintan.

Dalam akal bulusnya itu, Lembaga Antikorupsi menduga Apri telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara jadi merugi Rp250 miliar akibat kedua orang tersebut.

Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Cukai Bintan Wali Kota Tanjung Pinang KPK Kepulauan Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :