Jum'at, 26/04/2024 03:26 WIB

Ini Upaya Kementerian ATR/BPN Perbaiki Kualitas Layanan

Kementerian ATR/BPN meluncurkan fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring.

Peluncuran Loketku dan Aplikasi Informasi Publik (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan inovasi dalam pelayanan digital pertanahan.

Sejalan dengan hal itu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring pada Jumat (24/09/2021), bertempat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, mengatakan, dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang ikut serta berkontribusi dalam terwujudnya layanan Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan oleh publik.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucap Menteri Sofyan A. Djalil.

Di sisi lain, mengenai Layanan Informasi Publik, ia menyebut bahwa hal itu teramat penting sebab Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” jelasnya.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuntasnya.

Ditambahkan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, adanya Loketku didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya begitu panjang.

“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” sebutnya.

Terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, ia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup mengajukan pertanyaan pada laman ppid.atrbpn.go.id, lanjutnya, dan hasilnya akan dikirim secrara elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tutup Virgo Eresta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, pun menerangkan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama, yaitu masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Di tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Pada tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Di tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lantas, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Sementara itu, pada tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Pada tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat,” terangnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, sambungnya, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Selain itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.

KEYWORD :

Kementerian ATR/BPN Sofyan Djalil Aplikasi Informasi Publik Fitur Loketku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :