Kamis, 25/04/2024 12:04 WIB

Terbit Financial Technology Laporkan GoTo ke Polda Metro Jaya

Ada proses permohonan pendaftaran merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology saat melapor ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology melaporkan Go To kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana merek.

Seperti dijelaskan Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Drs Alfons Loemau, S.H, M.H, MBus, Go To yang merupakan nama hasil merger dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia diduga melanggar pasal 100 Ayat 2 UU No 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.

Alfons mengatakan, PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang merek hak atas merek GOTO sebagaimana sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.

"Akibat penggunaan merek “GOTO” yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia, kliennya merasa sangat dirugikan," ujar Alfons dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Dengan dasar itu, Alfons yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum 74 & Associates telah membuat laporan kepada Kepolisian dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Oktober 2021 dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT. Tokopedia sebagai Terlapor II.

Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).

Alfons atas nama Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology menyebut pertama kali mendapatkan informasi dari media massa terkait pemberitaan bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan menggunakan merek “GoTo” atau dengan penulisan sejenis, lengkap dengan lambang merek usaha yang bertuliskan “GoTo”.

Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya melakukan pengecekan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diperoleh informasi bahwa adanya proses permohonan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Dengan penggunaan merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek “GOTO” milik pelapor (PT. Terbit Financial Technology),” jelasnya.

Alfons menambahkan, penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek “GoTo” oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan Merek “GOTO” milik Pelapor yang sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42, hal tersebut merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek “GOTO” di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” tambahnya.

Merek GOTO sendiri disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengebangan perangkat lunak open-source (jenis perangkat lunak yang koded sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan) yang dapat diadopsi oleh blockchains.

Produk bermerek GOTO merupakan salah satu produk dari PT Terbit Financial Technology berupa aplikasi e-commerce yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi bisnis secara elektronik.

KEYWORD :

Dirjen Kekayaan Intelektual Terbit Financial Technology merk GoTo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :