Kamis, 25/04/2024 16:29 WIB

KPK Ulik Dugaan SK Fiktif Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Dugaan tersebut diulik penyidik KPK lewat enam saksi pada Senin (8/11). 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya surat keputusan (SK) fiktif pembentukan kepanitiaan terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dugaan tersebut diulik penyidik KPK lewat enam saksi pada Senin (8/11). Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya Surat Keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Adapun enam saksi yang diperiksa ialah pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masing-masing Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KEYWORD :

KPK SK Fiktif Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Tangerang Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :