Kamis, 25/04/2024 07:45 WIB

KPK Bidik Aliran Uang Bupati Kebumen

Kasus suap itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen. Lembaga antirasuah ini juga menelusuri adanya aliran dana ke pihak-pihak lain terkait kasus tersebut.

Demikian disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Selain Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) di Kabupaten Kebumen, lembaga antirasuah juga mendalami dugaan keterlibatan dan aliran dana ke Bupati Kebumen, M Yahya Fuad.

"Kami sedang menelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat dana pendidikan ini. Tidak tertutup SPKP lain yang terlibat terima aliran dan masih didalami kemungkinan keterlibatan bupati. Karena aliran uang sebenarnya ada beberapa cabang yang didalami. Pertama kepala dinas, kemudian ada keterlibatan orang-orang dekat yang tidak ada di struktur (Pemkab Kebumen)," ucap Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/11).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, dan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

Selaku pihak yang diduga penerima suap, Yudhy dan Sigit dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartoyo yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus suap itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016. Selain tiga nama diatas turut diamankan sejumlah pihak dan uang yang diduga suap.

Sejumlah pihak itu yakni, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uang suap itu diduga diberikan oleh Hartoyo melalui Salim.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Sekretaris DPRD‎ Kebumen A Dwi Budi Satrio.

KEYWORD :

KPK Korupsi Disdikpora Kebumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :