Sabtu, 20/04/2024 14:28 WIB

Sebanyak 18 Tersangka Suap Probolinggo Dibawa ke Surabaya

Alasan pemindahan tahanan karena berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

18 tersangka suap jual beli jabatan di Probolinggo berangkat ke Surabaya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dari Jakarta ke Surabaya.

Alasan pemindahan tahanan karena berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka semua akan menghadapi persidangan.

"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para Terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).

Ali mengatakan jika 18 tersangka itu diangkut KPK menggunakan satu unit bus. Mereka berangkat dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," kata Ali.

Adapun 14 tahanan bernama Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko`im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Uhar ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Sedangkan, empat tahanan lainnya yaitu Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir dititipkan di Rutan Medaeng.

Diketahui, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara itu, sebanyak 18 pemberi yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, dan Mashudi.

Lembaga Antikorupsi juga menetapkan Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho`im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin sebagai tersangka pemberi. Mereka semua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Puput diduga memanfaatkan kuasanya untuk mengambil untuk dari jabatan kosong. Dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Jual Beli Jabatan Tersangka Dibawa ke Surabaya KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :