Sabtu, 20/04/2024 20:14 WIB

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lampung Tengah

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam perkara suap pengesahan dana alokasi khusus (DAK) untuk KabupatenLampung Tengah (Lamteng).

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (5/11) lalu.

"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).

Adapun enam saksi tersebut ialah pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lamteng Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman; dan PNS Dinas Bina Marga Lamteng Andri Kadarisman.

Kemudian, penyidik juga memeriksa Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lamteng Aan Riyanto; Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Indra Erlangga.

Sebelumnya Aan Riyanto semoat mengaku pernah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado. Aliza adalah kader Partai Golkar yang juga orang dekat Azis Syamsuddin.

Pengakuan itu disampaikan Aan saat bersaksi dalam sidang kasus suap penanganan perkara yang menjerat eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Patujju. 

Menurut Aan, uang tersebut merupakan komitmen fee untuk Azis Syamsuddin karena telah membantu mengurus proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp 2,085 miliar totalnya," kata Aan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11). 

Aan menjelaskan penyerahan uang kepada Aliza  dilakukan secara bertahap. Pertama sejumlah Rp 1,135 miliar, diberikan Aan kepada Aliza di salah satu mall. Uang tersebut, kata dia, diambil seorang teman Aliza dan langsung ditukar dalam bentuk dolar Singapura.

"(Penyerahan) kedua, Rp 950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza, dan dibawa kawannya, dan ditukarkan ke dolar. Setelah saya kasih ke Aliza, saya lapor ke Taufik," ungkap Aan. 

Sementara itu, mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman menjelaskan terkait penyerahan fee Rp 2 miliar kepada Aliza. Menurutnya, uang Rp 2 miliar itu diminta setelah Banggar DPR yang saat itu dipimpin Azis Syamsuddin menyetujui DAK Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 25 miliar.

Bahkan, uang fee itu sudah disampaikan Aliza pada saat pertemuan pertamanya di Bandar Lampung.  Aliza Gunado saat itu meminta komitmen fee 8 persen dari jumlah DAK yang disetujui DPR.

KEYWORD :

KPK Peran Azis Syamsuddin Kasus DAK Lampung Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :