Kamis, 25/04/2024 02:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Informatif di KIP 2021

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan dengan predikat Cukup Informatif pada ajang yang sama, sementara pada tahun ini kementerian tersebut berhasil naik ke peringkat dengan predikat Informatif.

Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 dengan kategori Informatif (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil naik peringkat, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (26/10/2021).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN meraih penghargaan dengan predikat Cukup Informatif pada ajang yang sama, sementara pada tahun ini kementerian tersebut berhasil naik ke peringkat dengan predikat Informatif.

Penganugerahan penghargaan ini diterima oleh Menteri ATR/Kepala BPN diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, diketahui menyerahkan anugerah ini secara simbolis. Ma’ruf Amin dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif.

Ia juga mengharapkan para badan publik ini dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Dirinya juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah dan terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Adapun Ketua KIP, Gede Narayana, mengatakan bahwa penganugerahan ini diberikan oleh KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.

Terdapat tiga predikat diumumkan dalam kesempatan ini, yang meliputi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Sementara itu, rasa terima kasih diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan yang diterima ini.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucapnya.

Keterbukaan informasi, sambungnya, bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan telah menjadi sebuah keniscayaan.

Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini kemajuan teknologi informasi telah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, akan halnya dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, imbuhnya, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga bisa melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail: [email protected].

Kementerian ATR/BPN diketahui juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Adapun seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik.

Lebih jauh, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, yang mana hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni `Melayani, Profesional, dan Terpercaya`.

Ditambahkannya, Kementerian ATR/BPN telah berusaha meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Untuk inovasi layanan terbaru yang juga kian mempermudah masyarakat, lanjutnya, berupa fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuntasnya.

KEYWORD :

Keterbukaan Informasi Publik KIP 2021 Kementerian ATR/BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :