Selasa, 23/04/2024 18:27 WIB

Eks Ketua PSSI Dituntut 6 Tahun Penjara

Dana hibah itu kemudian digunakan La Nyalla untuk membeli saham IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar.

La Nyala Mattaliti, mantan Ketua Umum PSSI dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti‎ dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mantan Ketua Umum PSSI itu juga dituntut dengan hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, La Nyalla terbukti secara sah melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim kepada Kadin Jawa Timur pada tahun 2011-2014 sejumlah Rp 48 miliar. Terkait korupsi itu, La Nyalla dinilai terbukti menguntungkan diri sendiri senilai Rp 1,1 miliar.

La Nyalla juga dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.‎

Lantaran dinilai menguntungkan diri sendiri, Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 1,1 Miliar. Bila tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat dilelang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Wayan Sunarwan saat membacakan surat tuntutan terdakwa La Nyalla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11).

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan La Nyalla dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas Tipikor dan menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, La Nyalla tidak mengakui kesalahan, sempat melarikan diri ke Singapura, serta tidak pernah bersedia diperiksa oleh penyidik. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," terang Jaksa.‎

Dalam uraian jaksa, La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim disebut bersama-sama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tidak sesuai proposal dan rencana anggaran biaya yang diajukan. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp 26.654.556.219 atau Rp 26,6 miliar.

Supaya seolah-olah penggunaan dana hibah sejumlah Rp 48 miliar sesuai proposal dan rencana anggaran biaya, Diar dan Neslon meminta bantuan staf Badan Penelitian dan Pengembangan Jatim untuk membuat laporan yang sesuai RAB dengan merekayasa data  pertanggungjawaban. Kemudian itu diaporkan kepada gubernur.

Dana hibah itu kemudian digunakan La Nyalla untuk membeli saham IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar. Dengan harga saham perlembarnya Rp 430, La Nyalla membeli saham itu senilai Rp 5,3 miliar.

"Bahwa perbuatan terdakwa membeli IPO saham Bank Jatim Rp 5,3 miliar yang tidak sesuai dengan proposal rencana anggaran biaya tahun 2012," ucap jaksa.

April 2013, La Nyalla kemudian menjual 8,5 juta lembar saham senilai Rp 4,3 miliar. Lali La Nyalla kembali melakukan 3 kali transaksi penjualan sebanyak 12.340.500 lembar saham senilai Rp 6,4 miliar.

"Bahwa dari seluruh penjualan, terdakwa mendapat untung Rp 1,1 milyar. Selama transaksi, La Nyalla tidak pernah memberikan kuasa pada orang lain. Uang dimasukkan ke rekening nasabah di Mandiri," ungkap jaksa.

Merespon tuntutan jaksa, La Nyalla melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan akan
mengajukan pledoi atau nota pembelaan. "Kami akan sampaikan di pledoi. Pak La Nyalla akan buat pledoi dan kami dari penasihat hukum juga buat pledoi," ucap Aristo usai sidang.

La Nyalla sendiri tak mempersoalkan tuntutan jaksa. Namun, ia merasa tuntutan jaksa berlebihan lantaran banyak yang tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Yang saya dengarkan tadi, ada yang tak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi wajarlah, namanya jaksa kan tugasnya menuntut, biarkan saja," ujar La Nyalla.‎

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah La Nyala Mataliti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :