Kamis, 18/04/2024 10:47 WIB

PKB Minta Presidensial Thereshold Diturunkan

Syarat Mengusing Capres-Cawapres 20 Persen membatasi ruang gerak parpol

Jazilul Fawaid (foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku tidak keberatan dengan usulan PDI Perjuangan dan Partai Golkar agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dinaikkan menjadi 5 persen, dari sebelumnya 4 persen.

Namun ada catatannya, Gus Jazil PKB mengajak partai politik (parpol) untuk duduk bersama membahas persoalan ini agar dapat membuka kembali pintu revisi Undang_Undang Pemilu.

Jika ada pembahasan revisi UU Pemilu, kata Gus Jazil PKB akan mengusulkan penurunan ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential threshold) diturunkan.

”Kami juga berharap ambang batas pencalonan presiden (Presidensial Thereshold) dapat dibahas lagi agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas,” tuturnya.

Saat ini, syarat presidential threshold sebesar 20 persen yang ditetapkan sejak 2009 silam. Bagi Gus Jazil, Presidential Threshold 20 persen itu sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi capres-cawapres.

KALAU diturunkan misalnya menjadi 15 persen, maka akan semakin banyak calon ikut Pilpres dan ini jelas akan lebih menarik, lebih kompetitif dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.

"PKB memiliki komitmen agar proses demokrasi lebih baik lagi bagi lahirnya pemimpin yang dapat mempercepat kesejahteraan rakyat,” tutur Gus Jazil.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan usulannya agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen. Hasto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana. Menurutnya, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

”Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota,” kata Hasto, Senin (1/11/2021) lalu.

Senada dengan Hasto, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

”Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7, atau 8. Jadi, kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat,” ujar Doli.

KEYWORD :

Gus Jazil Presidensial Thereshold 20 persen Parliamentary Thereshold 5 persen Revisi UU Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :