Sabtu, 20/04/2024 08:00 WIB

KPK Bidik Legislator Jambi di Kasus Zumi Zola

Lembaga Antikorupsi menyebut pengembangan kasus masih dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang diduga ikut melakukan rasuah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik beberapa anggora DPRD yang diduga terlibat di kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021.

Lembaga Antikorupsi menyebut pengembangan kasus masih dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang diduga ikut melakukan rasuah bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Tinggal tunggu waktu saja, itu akan ada tindak lanjut yang akan dilakukan kedeputian penindakan terhadap pihak-pihak terkait lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, (5/11).

Setyo mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu. Semuanya bakal ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hanya saja KPK akan lebih dulu menindaklanjuti pihak-pihak yang barang bukti keterlibatannya sudah cukup. Hal itu dilakukan penyidik KPK melalui koordinasi dengan jaksa penuntut.

"Penyidik menentukan berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mana yang diprioritaskan, mana yang alat buktinya sudah cukup ya itu yang diprioritaskan," tutur Setyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021.

Penetapan tersangka ini meruoaka pengembangan kasus yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apit pun langsung ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahana  Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, Apit disebut sebagai orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat.

Bahkan Apit dipercaya untuk mengurus uang fee dari kontraktor proyek di Jambi. Uang itu diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk keperluan Apit.

Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Di mana, sebagian dari uang itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Apit juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Di mana, sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK.

KEYWORD :

Legislator Jambi KPK Bidik Kasus Zumi Zola Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :