Sabtu, 20/04/2024 09:57 WIB

KNPK Keluarkan Policy Brief Pengarusutamaan Pertanian Keluarga

Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Tahun 2020-2024.

Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) 4 November 2021

Jakarta, Jurnas.com - Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) menyusun Policy Brief tentang Pengarusutamaan Pertanian Keluarga dalam Kebijakan Agraria, Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Pangan.

Ada tiga poin yang direkomendasikan KNPK melalui Policy Brief itusebagaimana disampaikan Koordinator Komite Nasional Pertanian Keluarga Muhammad Nur Uddin dan Steering Committee Resolusi Pertemuan Tahunan Komite KNPK, Gunawan, pada Kamis (4/11/2021).

Pertama, perlunya penyempurnaan Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga dan diperkuat kedudukan hukumnya melalui regulasi dari Presiden (Perpres atau Inpres);

Kedua, dalam rangka pengarusutamaan pertanian keluarga dalam kebijakan pemerintah, Pertanian Keluarga haruslah sebagai subyek pelaksanaan reforma agraria dan dalam rangka perbaikan tata kelola dan kelembagaan pangan (transformasi sistem pangan);

Ketiga, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pertanian Keluarga, sebagaimana pemajuan yang telah dilakukan Komite Daerah Pertanian Keluarga di Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Sementara itu, KNPK berpandangan bahwa pencapaian implementasi Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga di Indonesia masih jauh dari harapan.

Dijelaskan bahwa dasawarsa Pertanian Keluarga tahun 2019-2028 yang diproklamirkan oleh PBB, adalah salah satu upaya merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang mana Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melaksanakannya.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Pertanian telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Tahun 2020-2024.

KEYWORD :

Komite Nasional Pertanian Keluarga resolusi Policy Brief Muhammad Nur Uddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :