KPK menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi pada 2016-2021.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Di mana perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini sampau 23 November 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.
Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat pada Pilkada 2010 di Jambi.
Setelah menang, Zumi semakin mempercayai Apit untuk mengurus berbagai kegiatan pekerjaan hingga keperluan pribadi. Bahkan Apit dipercaya untuk mengurus uang fee dari kontraktor proyek di Jambi.
Di mana, uang itu diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk keperluan Apit. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar. Dari jumlah uang itu, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
(Reporter: Gery David Sitompul)
Tangan Kanan Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Tersangka Gratifikasi KPK