Jum'at, 19/04/2024 19:39 WIB

Mobil Vanessa Ringsek, Berapa Seharusnya Batas Kecepatan di Jalan Tol?

Diperkirakan saat mengemudi, sopir Vanessa dan suami berkendara dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Hal ini terlihat dari kondisi mobil Pajero almarhum yang tersebar di media sosial.

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai almarhum Vanessa Angel ringsek usai menabrak pembatas beton di Tol Nganjuk, Jawa Timur dengan kecepatan tinggi. Dia bersama sang suami, Bibi Andriansyah tewas di tempat.

Diperkirakan saat mengemudi, sopir Vanessa dan suami berkendara dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Hal ini terlihat dari kondisi mobil Pajero almarhum yang tersebar di media sosial.

Lalu, berapa kecepatan yang diizinkan saat berkendara di jalan tol menurut regulasi?

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Regulasi itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

"Kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang," demikian ketentuan yang tertulis.

Adapun untuk bekendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara ialah 60 kilometer per jam, dan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

"Untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam," lanjutnya.

Meskipun sudah ada batas kecepatan yang telah ditetapkan, pengendara tetap wajib memperhatikan dan berkonsentrasi pada situasi di dekatnya, guna menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain.

KEYWORD :

Vanessa Angel Jalan Tol Kecepatan Maksimal BPTJ Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :