Sabtu, 20/04/2024 19:40 WIB

KPK Tetapkan Tangan Kanan Zumi Zola Tersangka Gratifikasi

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola

Konferensi pers penetapan tangan kanan Zumi Zola, Apit Firmansyah sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan rasuah penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jambi pada 2016-2021.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Di mana perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka AF (Apit Firmansyah)," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (4/11).

Setyo mengatakan pihaknya langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak hari ini sampau 23 November 2021.

"Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Setyo.

Setyo mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Zumi untuk berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat pada Pilkada 2010 di Jambi.

Setelah menang, Zumi semakin mempercayai Apit untuk mengurus berbagai kegiatan pekerjaan hingga keperluan pribadi. Bahkan Apit dipercaya untuk mengurus uang fee dari kontraktor proyek di Jambi.

Di mana, uang itu diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk keperluan Apit. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar sejumlah Rp46 Miliar.

"Dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017," jatanya.

Tak hanya itu, Apit juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 Miliar untuk keperluan pribadinya. Di mana, sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK

Atas perbuatannya, Apit disangkakan melanggar Pasal  5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHPidana.

Serta disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Gratifikasi Tangan Kanan Zumi Zola




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :