Kamis, 25/04/2024 14:09 WIB

November 2016, 3 Aset Nazar Telah Dirampas untuk Negara

Harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar

M Nazaruddin (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi tiga aset-aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin sepanjang bulan November 2016. Aset berupa rumah toko (ruko) yang telah dieksekusi itu terdapat di tiga lokasi di Jakarta.

Tiga aset yang telah dieksekusi itu yakni:

1. Ruko nomor C 15-16 di Grand Wijaya Center, Jakarta Selatan. Eksekusi atas aset itu dilakukan pada Senin, 28 November lalu.
Di area parkir ruko tersebut, telah dipasang sebuah papan bertuliskan `BARANG RAMPASAN NEGARA`.

2. Ruko di Jalan Warung Buncit nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

3. Ruko di Jalan Abdullah Syafei, Jakarta Selatan. Gedung tertulis `Gedung Mustika` itu telah disita pada Selasa, 22 November 2016.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, aset yang telah disita untuk negara itu selanjutnya akan dilaporkan oleh pihaknya pada awal Desember Mendatang.

"Sampai bulan ini baru (3 lokasi penyitaan) itu. Nanti pas tanggal 1 Desember akan dilaporkan aset-aset yang sudah dieksekusi," ujar  Yuyuk menambahkan.

Harta rampasan tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana pencucian uang M Nazaruddin yang mencapai Rp 550 miliar. Untuk pencucian uang, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara.

Sementara sebelumnya Nazaruddin lebih dahulu divonis tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi proyek Wisma atlet Hambalang.

KEYWORD :

KPK M Nazaruddin penyitaan aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :