Rabu, 24/04/2024 01:16 WIB

Sekda Tanjungbalai Segera Disidang Terkait Suap Lelang Jabatan

Yusmada pun akan segera disidang terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan  berkas dakwaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Yusmada pun akan segera disidang terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

"Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalamketerangannya, Rabu (3/11).

Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan Yusmada menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Medan. Namun, untuk sementara waktu penahanan Yusmada dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," ucap Ali.

Adapun Yusmada bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yusmada sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Kasus ini turut menjerat Wali Kota Walikota TanjungbalaiM Syahrial (MSA) sebagai tersangka dalam kasus ini. Di mana, Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda.

Awal mulanya pada Juni 2019, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti dan disepakati serta disetujui.

Lalu pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial

KEYWORD :

Sekda Tanjungbalai Yusmada Sidang Jual Beli Jabatan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :