Sabtu, 20/04/2024 13:53 WIB

Sahroni Apresiasi Imigrasi Deportasi WNA yang Langgar Prokes

Dua WNA asal Rusia berinisial DA dan Warga Negara Ukraina berinisial OM yang ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan hasil tes PCR Covid-19 dideportasi ke negaranya masing-masing.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DA dan Warga Negara Ukraina berinisial OM yang ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan hasil tes PCR Covid-19 dideportasi ke negaranya masing-masing.
 
Keduanya dideportasi setelah menjalani masa penahanan di lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Menurutnya, langkah yang diambil imigrasi sudah tepat, dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan. 
 
“Apresiasi kepada pihak imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/11).
 
“Tidak tanggung-tanggung begitu ditemukan indikasi penipuan surat PCR langsung ditindak lanjuti hingga para WNA itu dideportasi. Ini penting untuk menunjukkan bahwa kita tidak main-main soal aturan,” tambahnya.
 
Selain itu, Sahroni juga menilai ketegasan dari pihak imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agak tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di seluruh wilayah tanah air. 
 
“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak imigrasi. Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes kita. Ketegasan tersebut menurut saya akan sangat membantu mengurangi penularan Covid khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis,” tegasnya.
 
“Kemudian juga ini dapat memberikan efek jera kepada mereka, jadi ngga ada lagi WNA bandel yang menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Ahmad Sahroni Komisi III DPR Imigrasi Deportasi WNA Langgar Prokes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :