Rabu, 24/04/2024 07:06 WIB

Harlah ke-22, Legislator Fraksi PKB DPR Kompak Pakai Sarung Hijau

Komitmen kebangsaan diusung oleh PKB

Sejumlah anggota Fraksi PKB memakai sarung dalam Sidang Paripurna, Senin (1/11). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ada yang menarik pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Senin (1/11). Para anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak mengenakan sarung hijau. Aksi ini dilakukan untuk merayakan Hari Santri sekaligus hari lahir (harlah) ke-22 Fraksi PKB di DPR RI.

Bukan hanya anggota Fraksi PKB laki-laki saja yang mengenakan sarung berwarna hijau, anggota DPR dari Fraksi PKB perempuan juga ikut mengenakan sarung yang dipadupadankan dengan setelan kebaya.

Cara unik ini pun sontak memantik perhatian anggota parlemen lainnya, mereka memberikan apresiasi serta mengirim ucapan selamat kepada Fraksi PKB di usianya yang genap memasuki 22 tahun.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, KH Maman Imanulhaq mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai simbolisasi akan peran santri yang memiliki sejarah panjang dalam memerdekakan Tanah Air.

Jangan sampai peran santri dan komunitas pesantren didegradasi atau dikesampingkan dalam usaha-usahanya membebaskan Indonesia dari cengkraman penjajah.

"Usia 22 tahun bukan umur yang singkat dalam perjalanan Republik. PKB telah membuktikan bahwa partainya terdepan dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Ke depan, komitmen kebangsaan yang diusung oleh PKB tidak akan bergeser sedikitpun," kata Maman kepada media di Jakarta, Senin (1/11).

Maman menambahkan, pada momentum harlah ke-22 tahun serta Hari Santri ini, PKB juga akan terus berjuang menyuarakan kepentingan-kepentingan rakyat dari berbagai kelompok. PKB juga berada di garis depan untuk menghalau kelompok-kelompok yang mengganggu nilai-nilai kebangsaan dalam naungan Pancasila sebagai dasar bernegara.

Sebagai bentuk refleksi, Maman menyebutkan telah banyak capaian-capaian yang telah diperjuangkan oleh PKB. Salah satu yang paling dikenangnya adalah F-PKB berhasil menginisiasi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Madrasah yang telah disahkan menjadi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

KEYWORD :

Harlah ke-22 Fraksi PKB DPR sarung warna hijau Maman Imanulhaq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :