Rabu, 24/04/2024 19:59 WIB

Gus Hasan Sentil Khofifah Soal Masa Jabatan: AD/ART Muslimat Harus Tunduk dengan NU

Ketua Banom maksimal dua periode, bahkan Banom berbasis usia hanya satu periode

KH. Maulana Ahmad Hasan MPd (Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Tinggarjaya, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah)

Jakarta, Jurnas.com - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Lampung, 23-25 Desember 2021 harus menjadi momentum untuk menertibkan masa jabatan ketua umum Badan Otonom (Banom). 

Sebab selama ini aturan tentang masa jabatan Ketua Umum Banom banyak dilanggar, terutama Muslimat NU yang sudah empat periode dipimpin Khofifah Indar Parawansa. Padahal aturannya maksimal dua periode. 

"Dalam AD/ART NU tertulis bahwa tentang masa jabatan ketua Banom itu maksimal dua kali periode. Kecuali Banom yang berbasis usia itu malah bisa hanya satu periode, seperti IPNU, IPPNU,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah Tinggarjaya, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang juga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyumas, KH. Maulana Ahmad Hasan MPd, Minggu (31/10/2021).

Kiai muda yang akrab disapa Gus Hasan itu menjelaskan, dalam pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar NU tertulis bahwa Masa Khidmat Ketua Umum Pengurus Badan Otonom adalah 2 (dua) periode, kecuali Ketua Umum Pengurus Badan Otonom yang berbasis usia adalah 1 (satu) periode.

Namun kenyataannya, lanjut Gus Hasan, saat ini masih ada yang menakhodai Banom lebih dari dua periode, seperti Khofifah Indar Parawansa yang menjabat ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU hingga empat periode (sejak 2000 hingga 2021) atau 20 tahun, bahkan berpotensi lima periode.

Bagi Gus Hasan, tentu ini bukan hal yang baik bagi organisasi sebesar NU. Karena itu PBNU harus bisa mengendalikan Banomnya, termasuk ketertiban terhadap disiplin mematuhi amanat AD/ART PBNU. Belum lagi kalau bicara regenerasi.

Khofifah bisa memimpin Muslimat NU hingga empat periode, menurut Gus Hasan, karena saat Kongres XVI di Bandar Lampung pada 2011, ada penghapusan batasan masa jabatan ketua umum PP dan ketua pimpinan wilayah (PW) di AD/ART.

"Mudah-mudahan pada saat Muktamar NU di Lampung ini, juga menyelesaikan problematika terkait masa jabatan Banom NU, utamanya Muslimat,” ujar Ketua PCNU Banyumas periode 2012-2017 itu.

Sebagai Banom, Muslimat tentu punya AD/ART sendiri untuk mengatur organisasi, namun, apakah AD/PRT-nya tetap harus tunduk dengan NU sebagai organisasi induk. “Harus Tunduk! Tidak Bisa ditawar!” tegas Gus Hasan.

“Mana ada PD/PRT Banom berlawanan dengan AD/ART (organisasi induk). Kalau ada, tentu harus menang induknya lah! Maka ketika ada keputusan baru di Banom akan dibawa ke muktamar untuk disahkan,” tandasnya.

Saat disinggung bagaimana bila alasan maju dikarenakan adanya desakan anggota.

“Yang kaya gini anda sudah tahu itu. Kalau dia orang organisasi tahu aturan dan batasannya. Walau diminta sekalipun, tetap tidak mengalahkan aturan yang tertulis dan ditetapkan di AD/ART,” ujarnya.

Dalam AD/ART Muslimat NU memang tidak tertulis ada batasan masa jabatan untuk ketua umum PP dan ketua PW, sehingga Khofifah bisa terus-terusan dipilih setelah menuntaskan periodenya.

Khofifah yang kini juga menjabat gubernur Jatim, terpilih menjadi ketua umum PP Muslimat pada 2000 menggantikan Aisyah Hamid Baidlawi. Lima tahun berselang, kembali terpilih untuk periode 2006-2011 lewat Kongres XV di Batam, 1 April 2006

Sebelum kembali menjabat untuk periode ketiga, Khofifah sebenarnya terganjal aturan dua periode. Namun dalam Kongres XVI di Bandar Lampung, Komisi Organisasi yang membahas AD/ART memutuskan menghapus batasan periode ketua umum untuk memuluskan jalan Khofifah dengan alasan didukung mayoritas PW.

Walhasil, pada 16 Juli 2011, secara aklamasi Khofifah terpilih menjadi ketua umum PP Muslimat NU periode 2011-2016. Nah, di Bandar Lampung inilah tonggak ketua umum PP dan ketua PW Muslimat NU tanpa batasan periode dimulai.

Setelah tiga periode memimpin, Khofifah lantas kembali dipilih secara aklamasi untuk menjadi ketua umum periode 2016-2021 lewat Kongres XVII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, 25 November 2016.

Karena itu, agar tercipta regenerasi, Gus Hasan berharap Muktamar ke-34 Nahdhatul Ulama di Lampung bisa menertibkan periodisasi Banom, utamanya Muslimat NU.

“Jadi dulu diawali di Lampung (penghapusan masa jabatan ketua umum), ya sekarang diakhiri di Lampung. Itu ada jelas berbunyi di pasalnya,” ucap Gus Hasan yang juga pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jateng.

*Muslimat Tak Pernah Kekurangan Kader*

Ditegaskan Gus Hasan, sebenarnya Muslimat tak pernah kekurangan kader yang layak dan hebat serta mumpuni dalam memimpin roda organisasi Muslimat.

"Beberapa tokoh insha alloh mampu meneruskan roda organisasi, seperti mba Yenny Wahid (Zannuba Ariffah Chafsoh, Ibu Siti Aniroh Slamet Effendy, Bu Ida (Menteri Ketenagakerjaan; Ida Fauziah), Prof DR Hj Ismawati Hafidz (Jateng), Hj. Lutviah Dewi Malik (DIY), Hj Nurhayati Said Aqil Sirodj (Jabar) dan beberapa nama lainnya. (Mereka) Secara keilmuan dan pengalaman manajerial di organisasi insha alloh sangat matang. Rekam jejaknya juga sangat jelas," kata Gus Hasan.

KEYWORD :

Mukhtamar NU ke-34 Badan Otonom Muslimat Khofifah Indar Parawansa KH. Maulana Ahmad Hasan MPd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :