Jum'at, 26/04/2024 05:56 WIB

Kemenkum HAM Siap Laksanakan Putusan MA Soal Remisi Koruptor

Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 99 tahun 2012.

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya. Namun, Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

"Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (29/10).

Rika mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memberikan remisi untuk terpidana korupsi. Pasalnya, Ditjen PAS Kemenkum HAM masih mengacu dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Belum ada arahan langsung dari MA untuk menghentikan acuan itu.

"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini, tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk kasus korupsi," ujar Rika.

Rika juga mengatakan perlakuan untuk narapidana di kasus lain yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 masih sama. Belum ada remisi yang diberikan karena belum ada pemberian resmi.

Pemotongan hukuman juga cuma didasari perintah pengadilan. Ditjen Pemasyarakatan cuma mengikuti perintah pengadilan.

"Besar atau besarnya lagi, pidana untuk kasus korupsi kan sudah kewenangan dari pengadilan. Kami kan ranahnya adalah melakukan pembinaan, bagaimana filosofi dari permasyarakatan, sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat, (29/10).

KEYWORD :

Kemenkum Ham Remisi Napi Korupsi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :