Kamis, 25/04/2024 13:52 WIB

Anggota DPR: Penghapusan Cuti Bersama Nataru 2021 Harus Dikuatkan dengan Aturan Larangan Mudik

Pemerintah harus bergerak cepat mensosialisasikan secara masif kebijakan penghapusan cuti bersama Nataru 2021. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus dikuatkan dengan aturan yang lain seperti pelarangan mudik dan sebagainya.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 diacungi jempol kalangan dewan.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, kebijakan tersebut sangat tepat untuk mengendalikan kasus Covid-19 di tanah air.

“Karena biasanya mobilisasi atau pergerakan orang akan lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata dia kepada Jurnas.com, Kamis (28/10).

Netty menjelaskan, masyarakat harus belajar dari pengalaman masa lalu. Dimana, kasus Covid-19 saat itu melonjak pasca libur lebaran, Mei 2021 lalu.

“Bahkan saat itu fasilitas kesehatan kita juga tidak bisa menampung yang berujung pada terjadinya penumpukan pasien,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini mengingatkan, meski saat ini kasus Covid-19 melandai, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.   

“Meskipun saat ini kasus Covid-19 kita melandai, akan tetapi kita juga masih dihantui gelombang ketiga yang berpotensi menjadi ancaman bagi Indonesia,” kata Netty.

Terakhir, dia meminta pemerintah untuk bergerak cepat mensosialisasikan secara masif kebijakan penghapusan cuti bersama Nataru 2021.

“Selain itu, kebijakan tersebut juga harus dikuatkan dengan aturan yang lain seperti pelarangan mudik dan sebagainya,” demikian Netty Prasetiyani Aher.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Ini bertujuan sebagai upaya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Penghapusan cuti natal dan tahun baru ini tepat untuk mengendalikan kasus Covid-19 di tanah air karena biasanya mobilisasi atau pergerakan orang akan lebih masif menjelang libur akhir tahun. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX DPR PKS Netty Prasetiyani Aher Cuti Bersama Nataru Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :