Jum'at, 19/04/2024 06:17 WIB

KPK Dalami Pihak Perantara Hingga Bagi Hasil Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel

Bahkan KPK telah mendalami adanya dugaan pihak perantara atau calo dalam pengadaan tanah yang kini berujung rasuah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

KPK pun telah mendalami adanya dugaan pihak perantara atau calo dalam pengadaan tanah yang kini berujung rasuah. Lembaga Antikorupsi itu menduga ada pembagian keuntungan dari pihak-pihak yang terkait perkara ini.

"(Didalami) terkait dengan dugaan adanya pihak perantara (calo) serta pembagian keuntungan dari para pihak terkait dalam proses pengadaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Dugaan itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa dua orang saksi pada Selasa (26/10) kemarin. Mereka ialah Farid Nurdiansyah dari pihak swasta dan Imam Supingi selaku Kepala Sekolah SMA 8 Tangerang Selatan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan jika tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangereang Selatan bukan dijual oleh pemiliknya. Sehingga harga tanah tersebut naik hingga berkali-kali lipat.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual lah, seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," ujar Alex.

Dia menjelaskan jika modus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tak jauh berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan setelah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KEYWORD :

Korupsi Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan KPK Pihak Perantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :