Jum'at, 19/04/2024 13:03 WIB

Terima Penghargaan KIP, Sekjen Kominfo: Terus Berjuang Tingkatkan Pelayanan Publik

Kementerian Kominfo mendapatkan nilai sebesar nilai 98,21 dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, dalam Konferensi Pers tentang Capaian Kementerian Kominfo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Rabu (27/10/2021). (Foto: Kementerian Kominfo)

Jakarta - Materi Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, dalam Konferensi Pers tentang Capaian Kementerian Kominfo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2021, Rabu (27/10/2021), menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo selalu berusaha mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Mira menyatakan bahwa Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi pengharapan sebagai Badan Publik untuk kategori Informatif.
"Kami sangat mengapresiasi penghargaan kepada Kementerian Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021," tutur Mira.

Diketahui bahwa Kementerian Kominfo mendapatkan nilai sebesar nilai 98,21 dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.

Dengan pencapaian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019. Bahkan, Kementerian Kominfo mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu 90,51 pada tahun 2020.

Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Sekjen Kominfo tersebut menambahkan bahwa penghargaan ini juga sekaligus menjadi `cambuk` dan trigger bagi Civitas Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.

"Hal ini akan menjadi cambuk bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik agar semakin baik kedepannya," ucap Mira.

Sekjen Mira, dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa upaya memberikan layanan informasi publik menjadi perhatian Kementerian Kominfo sebagai bagian dari percepatan transformasi digital.

“Selama masa pandemi, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi,” ungkapnya.

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Sekjen Mira menjelaskan bahwa keterbukaan informasi diatur secara khusus dalam UUD RI 1945. Berawal dari disahkannya Amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada tanggal 18 Agustus 2000, Pasal 28 huruf f yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.`

Pasal tersebut, demikian Mira, menjadi dasar disusunnya Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada awal penyusunannya dikenal dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, dan mulai dibahas antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo, mulai tahun 2005 hingga akhirnya disahkan pada tahun 2008 sebagai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dirinya menambahkan bahwa perjalanan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Kominfo dimulai dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 23 Maret 2010 melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor : 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010.

"Hadirnya PPID menjadi jembatan antara masyarakat dengan kementerian untuk mengalirkan informasi publik yang dibutuhkan publik untuk mendorong tercapainya tujuan luhur Undang-Undang KIP," Jelasnya.

Ia juga mengelaborasi bahwa sejak disahkannya UU KIP, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan perbaikan melalui pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air.

"Kementerian Kominfo tidak sedikitpun mengendurkan komitmen dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen ini diwujudkan melalui penyediaan informasi-informasi yang terbuka untuk masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sektor Kominfo," tuturnya.

Sekjen Mira memaparkan bahwa beberapa gebrakan yang dibuat oleh Kementerian Kominfo, khususnya dalam hubungan dengan keterbukaan informasi publik adalah:

Pertama, Informasi mengenai proses digitalisasi penyiaran (siarandigital.kominfo.go.id), alur pengajuan pembangunan infrastruktur TIK dan program-program pemerataan akses telekomunikasi (baktikominfo.id), serta perkembangan pelaksanaan penataan frekuensi yang selalu di-update melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kominfo.

Kedua, Update perkembangan pembangunan Pusat Data Nasional, publikasi dan konsultasi publik mengenai produk peraturan perundang-undangan bidang Kominfo, serta informasi mengenai penanganan konten-konten negatif di internet.

Ketiga, Melakukan penanganan konten internet negatif. Khusus mengenai penanganan konten negatif, setiap harinya Kementerian Kominfo mempublikasikan informasi berupa penjelasan mengenai isu-isu hoaks yang beredar di masyarakat.

Bahkan, demikian Mira, berkenaan dengan pandemi Covid-19, kami secara khusus menyediakan informasi isu-isu hoaks tentang Covid-19 yang dapat menjadi rujukan masyarakat agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan di masa pandemi. (trustpositif.kominfo.go.id).

Keempat, Program-program peningkatan perekonomian masyarakat di tengah transformasi digital yang terjadi saat ini seperti UMKM Go Digital, hingga pengembangan perusahaan rintisan / startup melalui 1000 startup digital dan hub.id.

"Dengan semakin mudahnya akses informasi terhadap program-program tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dan mendorong tercapainya tujuan program-program tersebut untuk meningkatkan perekonomian melalui pemanfaatan teknologi digital," ujarnya dan menambah, "Informasi lain yang secara rutin kami sampaikan kepada publik yaitu tentang program edukasi dan peningkatan kapasitas maupun kapabilitas masyarakat dalam menghadapi era digital."

Kelima, Program-program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital, Digital Talent Scholarship (DTS), Digital Leadership Academy (DLA), serta beasiswa pendidikan S2.

"Terhadap program-program tersebut, kami memberikan informasi secara berkala, mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman penerima beasiswa dan pelatihan-pelatihan tersebut," kata Mira dan melanjutkan, "Beberapa permohonan informasi publik mengenai realisasi program-program ini, juga beberapa kali telah kami penuhi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi. Melalui penyediaan informasi secara massif, partisipasi masyarakat dapat optimal dan tujuan program edukasi untuk menciptakan masyarakat digital, dapat tercapai."

Adapun penghargaan dari Komisi Informasi Pusat tersebut diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Rhina Anita Ernita.

KEYWORD :

Kementerian Kominfo Badan Publik Penghargaan Mira Tayyiba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :